Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Dumai
bertugas membantu Walikota dalam melaksanakan tugas di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik di wilayah Kota Dumai.
FUNGSI
a.
perumusan
kebijakan teknis di bidang Kesatuan
Bangsa dan Politik di wilayah Kota Dumai sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b.
pelaksanaan
kebijakan di bidang Pembinaan
Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, penyelenggaraan Politik Dalam Negeri dan kehidupan Demokrasi, pemeliharaan ketahanan
ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antarsuku dan intra suku, umat
beragama, ras, dan golongan
lainnya, pembinaan dan pemberdayaan organisasi
kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik
sosial di wilayah Kota Dumai
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
c.
pelaksanaan
koordinasi di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, penyelenggaraan
politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi,
sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antarsuku dan intra suku, umat beragama,
ras, dan golongan lainnya, fasilitasi organisasi kemasyarakatan, serta
pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di wilayah Kota Dumai sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
d.
pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik
dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial
dan budaya, pembinaan kerukunan antarsuku dan intra suku, umat beragama, ras,
dan golongan lainnya, fasilitasi organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan
kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di wilayah Kota Dumai sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan
e.
pelaksanaan
fasilitasi Forum
Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Dumai;
f.
pelaksanaan administrasi kesekretariatan
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota
Dumai;
g.
pelaksanaan
fungsi lain yang diberikan oleh Walikota Dumai.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar